disunting dari website kumparan.com penulis Retno Yuli Astuti, 09 Januari 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten terus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Baru-baru ini DJP menambahkan fitur kalkulator pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung pajak.
Kompleksitas penghitungan pajak merupakan kerumitan yang dialami Wajib Pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang dijumpai dalam undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanannya. Terlebih dipengujung tahun 2023 diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam aturan tersebut terdapat perubahan cara penghitungan PPh Pasal 21 yaitu penerapan tarif efektif (TER) dengan variasi kategori dan tarif dari 0% s.d. 34%.
Kalkulator Pajak
Kalkulator pajak adalah alat yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh wajib pajak. Kalkulator pajak dilengkapi dengan fitur-fitur yang memungkinkan pengguna untuk memasukkan data-data terkait jenis penghasilan dan tanggungan keluarga atau yang lebih familiar dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan memasukkan data-data tersebut, kalkulator pajak akan menghitung jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Terdapat dua jenis metode penghitungan pajak PPh Pasal 21 yang umum digunakan di Indonesia, yaitu penghitungan pajak secara gross up dan non gross up. Penghitungan pajak secara gross up menggunakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Sedangkan penghitungan pajak non gross up menggunakan metode pemotongan pajak di mana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Kalkulator pajak yang disediakan DJP memfasilitasi penghitungan PPh Pasal 21 baik secara gross up maupun tidak. Selain itu dalam web https://kalkulator.pajak.go.id/ juga menyediakan penghitungan jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, PPN dan PPnBM.
Cara menggunakan kalkulator pajak cukup mudah. Pengguna hanya perlu memasukkan data-data yang diperlukan pada kolom yang tersedia. Setelah itu, kalkulator pajak akan menghitung jumlah PPh, PPN atau PPnBM yang terutang.
Terdapat dua jenis metode penghitungan pajak PPh Pasal 21 yang umum digunakan di Indonesia, yaitu penghitungan pajak secara gross up dan non gross up. Penghitungan pajak secara gross up menggunakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Sedangkan penghitungan pajak non gross up menggunakan metode pemotongan pajak di mana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Kalkulator pajak yang disediakan DJP memfasilitasi penghitungan PPh Pasal 21 baik secara gross up maupun tidak. Selain itu dalam web https://kalkulator.pajak.go.id/ juga menyediakan penghitungan jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, PPN dan PPnBM.
Cara menggunakan kalkulator pajak cukup mudah. Pengguna hanya perlu memasukkan data-data yang diperlukan pada kolom yang tersedia. Setelah itu, kalkulator pajak akan menghitung jumlah PPh, PPN atau PPnBM yang terutang.
Berikut adalah langkah-langkah menggunakan kalkulator pajak:
Masukkan data-data terkait penghasilan dan jenis penghasilan. Untuk PPh Pasal 21, masukkan juga status PTKP
Pilih metode pemotongan pajak (gross up atau non gross up) untuk PPh Pasal 21
Masukan kode keamanan
Klik tombol "Hitung"
Kalkulator pajak akan menampilkan hasil perhitungan PPh/PPN atau PPnBM yang harus dibayar atau terutang oleh wajib pajak.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan kalkulator pajak:
Pastikan data-data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
Periksa kembali hasil perhitungan PPh/PPN/PPnBM yang ditampilkan oleh kalkulator pajak.
Jika hasil perhitungan PPh/PPN/PPnBM tidak sesuai dengan yang diharapkan, periksa kembali data-data yang dimasukkan.
Kalkulator pajak dapat digunakan oleh siapa saja, baik karyawan maupun wajib pajak lainnya. Kalkulator pajak dapat membantu memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarnya dan mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak.