Tri Rizki Mefianto. Pekanbaru 30 Juni 2026
belakangan ini ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah menaikkan tarif pajak untuk UMKM melalui aturan terbaru. Bahkan ada yang khawatir pajak UMKM menjadi lebih besar dari sebelumnya. Sebenarnya bagaimana faktanya? Apakah benar pemerintah menaikkan tarif pajak UMKM?
Terima kasih. Saya rasa ini pertanyaan yang sangat penting karena memang belakangan banyak informasi yang beredar di media sosial, namun tidak semuanya disampaikan secara utuh.
Kalau pertanyaannya adalah "apakah tarif pajak UMKM dinaikkan?", maka jawabannya adalah tidak benar.
Pemerintah tidak menaikkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM. Tarifnya tetap sebesar 0,5%, sama seperti ketentuan sebelumnya. Bahkan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak juga tetap dipertahankan. Batasan omzet untuk usaha orang pribadi sampai dengan Rp500jt juga masih libur bayar pajak, hanya kelebihannya yang dikenakan pajak final tersebut.
Lalu mengapa muncul anggapan bahwa pajaknya naik?
Yang sebenarnya terjadi adalah bukan tarifnya yang berubah, melainkan ketentuan mengenai siapa yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM menjadi lebih selektif.
Memang kalo perbedaan tarif normal dan tarif yang mendapatkan fasilitas sesuai aturan ini seperti apa ya pak? Bisa jelaskan sedikit?
Kalau menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, penghitungan pajaknya sangat sederhana, yaitu 0,5 persen dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.
Sedangkan apabila menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan, mekanismenya berbeda. Wajib Pajak harus menyusun pembukuan, menghitung penghasilan neto atau laba bersih, kemudian pajaknya dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, digunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5 persen sampai dengan 35 persen, tergantung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan, tarif umumnya adalah 22 persen. Namun bagi badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya menjadi 11 persen untuk bagian tersebut.
Karena pajak dalam ketentuan umum dihitung dari laba bersih, maka apabila perusahaan mengalami kerugian fiskal, pada prinsipnya tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan, bahkan kerugian tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tadi sudah dijelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM tidak naik dan tetap 0,5 persen. Nah, kalau begitu sebenarnya apa saja perubahan yang paling penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM ?
Kalau kita simpulkan, ada tiga perubahan utama yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM.
Pertama, pemerintah memperjelas siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Jadi bukan semua Wajib Pajak dengan omzet kecil otomatis bisa menggunakan fasilitas tersebut. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Kedua, terdapat penegasan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, konsultan, pengacara, akuntan, notaris, maupun profesi berbasis keahlian lainnya, tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM. Hal ini dilakukan agar fasilitas benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Ketiga, pemerintah juga memperkuat ketentuan mengenai penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Tujuannya untuk mencegah praktik pemecahan usaha hanya agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final.
Jadi, perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 lebih menitikberatkan pada penyempurnaan penerima fasilitas, bukan menaikkan tarif pajaknya. Dengan demikian, UMKM yang memang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berarti masyarakat tidak perlu khawatir karena tarifnya tetap 0,5 persen. Namun mungkin muncul pertanyaan lain, siapa sebenarnya yang masih bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen ini? Mengingat di Provinsi Riau banyak sekali jenis usaha, mulai dari warung makan, kedai kopi, toko kelontong, UMKM pengolahan sawit, kerajinan, hingga pelaku usaha yang berjualan secara online. Apakah mereka semua masih bisa memanfaatkan fasilitas ini?
Terima kasih. Pertanyaan ini juga sangat sering kami terima ketika melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Baik usaha offline maupun online, aturan ini lebih melihat subjek dan peredaran usaha brutonya. Untuk wajib pajak berbentuk Badan usaha PT, CV, Organisasi, Yayasan sudah tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas ini. Tapi tenang, PT Perorangan, usaha orang pribadi dan Koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan waktu yang tidak terbatas, asalkan memenuhi syarat, kecuali koperasi hanya 4 tahun (sesuai ketentuan).
Pada prinsipnya, pelaku UMKM yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.
Oleh karena itu, kami mengimbau para pelaku UMKM di Riau agar tetap tenang dan tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini, terutama untuk Orang Pribadi dan PT Perseorangan serta Koperasi.
saya ingin mengangkat salah satu contoh kasus yang mungkin juga dialami oleh masyarakat di Provinsi Riau. Misalnya ada sebuah keluarga, suaminya berprofesi sebagai dokter praktik, sedangkan istrinya memiliki usaha kuliner rumahan yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun. Nah, setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, apakah keduanya bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen?
Hal yang perlu dipahami, setiap jenis penghasilan harus dilihat berdasarkan karakteristiknya dan suami-istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam contoh tadi, penghasilan suami sebagai dokter merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, penghasilan dokter tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum yang berlaku.
Berbeda halnya dengan istri yang menjalankan usaha kuliner. Apabila usaha tersebut merupakan kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, maka pada prinsipnya penghasilan dari usaha kuliner tersebut masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen.
Namun demikian, ada satu hal yang juga perlu diperhatikan, yaitu ketentuan mengenai penggabungan peredaran bruto. PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami dan istri dapat diperhitungkan secara gabungan untuk menentukan apakah masih memenuhi batas peredaran bruto yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, penentuan hak atas fasilitas tidak hanya melihat omzet usaha istri secara terpisah, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan penggabungan.
Tapi,kalaupun omzet ditahun itu melebihi 4,8milyar, maka istri tetap dapat memakai tarif 0,5% sampai dengan tahun berjalan, dan tahun berikutnya baru memakai mekanisme perhitungan pajak normal.
Tadi Dijelaskan bahwa berdasarkan aturan ini, badan usaha seperti PT, CV, Firma maupun yayasan tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Nah , bagaimana badan usaha tersebut yang sudah memanfaatkan fasilitas tersebut?" Apakah dengan berlakunya aturan ini mereka harus langsung berpindah ke mekanisme pajak umum?
Pemerintah memahami bahwa perubahan aturan tentu membutuhkan waktu penyesuaian. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak tertentu yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Artinya, PT, CV, Firma, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu yang diatur pada aturan sebelumnya habis.
Namun, bagi Wajib Pajak yang baru memulai usaha atau baru memenuhi persyaratan setelah aturan ini berlaku, maka ketentuannya sudah mengikuti PP Nomor 20 Tahun 2026.
Jadi, masa transisi ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyiapkan pembukuan, administrasi, dan mekanisme perpajakannya sebelum nantinya mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Pak Rizki, tadi Bapak sempat menyampaikan bahwa salah satu tujuan aturan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha. Nah, mungkin masyarakat masih penasaran, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pemecahan usaha itu?
Terima kasih. Yang perlu dipahami adalah bahwa PPh Final UMKM 0,5 persen merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM, khususnya yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara lengkap. Dengan fasilitas ini, pelaku usaha cukup melakukan pencatatan omzet setiap bulan dan menyetorkan PPh Final sesuai ketentuan.
Nah, yang menjadi perhatian pemerintah adalah apabila ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala usaha besar dan mampu melakukan pembukuan, tetapi sengaja membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap di bawah batas yang dipersyaratkan sehingga tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen.
Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu peredaran bruto dapat digabungkan, dengan melihat hubungan kepemilikan, pengendalian, maupun substansi usahanya. Jadi, tujuannya bukan mempersulit UMKM, melainkan memastikan fasilitas ini benar-benar dinikmati oleh UMKM yang memang menjadi sasaran kebijakan dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.
Ada pesan penutup dari podcast kita kali ini kah pak?
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sekaligus memastikan bahwa fasilitas tersebut
diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun.
UMKM tetap mendapat fasilitas, yang diperkuat adalah ketepatan sasaran, keadilan, dan integritas sistem perpajakan.
Fasilitas PPh Final UMKM difokuskan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan, sementara kelompok Wajib Pajak lainnya mengikuti ketentuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.
Dan yang paling penting, pelaku usaha UMKM yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan atau Orang Pribadi di Coretax segera untuk melaporkan atau kunjungi KPP terdekat atau Kanwil DJP Riau apabila kesulitan dalam pelaporan.