Tri Rizki Mefianto. Pekanbaru 22 Desember 2025
JAKARTA, 22 Desember 2025 – Seiring dengan bergulirnya proses modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional, masyarakat diminta untuk semakin memperketat kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis peringatan resmi menyusul maraknya modus penipuan baru yang mengatasnamakan otoritas perpajakan, khususnya yang memanfaatkan momentum implementasi sistem Coretax serta modus pengalihan akun wajib pajak.
Sebagai garda terdepan dalam pemberian edukasi dan layanan kepada masyarakat, fungsional Penyuluh Pajak DJP menegaskan bahwa esensi dari seluruh layanan perubahan sistem ini adalah demi kemudahan wajib pajak, dan sama sekali tidak dipungut biaya. Wajib pajak diimbau untuk mengenali karakteristik operasional resmi DJP guna menghindari kerugian material akibat skema penipuan (phishing dan fraud) yang kian canggih.
Berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima dari masyarakat, terdapat beberapa modus utama yang saat ini sering dilancarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab:
Modus Unduhan Aplikasi Coretax Palsu (.APK): Penipu mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau surat elektronik (email) yang berisi tautan atau berkas instalan aplikasi dengan kedok "Pembaruan Sistem Coretax" atau "Kartu NPWP Digital". Wajib pajak yang terkecoh dan mengunduh berkas tersebut berisiko mengalami pencurian data pribadi hingga pengambilalihan kendali perangkat perbankan.
Modus Pengalihan Akun Pajak: Oknum menghubungi wajib pajak dan mengklaim adanya kesalahan data atau kegagalan sistem pada akun perpajakan mereka. Pelaku kemudian mengarahkan wajib pajak untuk memindahkan akun atau menyerahkan kredensial penting (seperti password dan kode verifikasi) dengan dalih asistensi pembenahan data.
Permintaan Uang Administrasi dan Pajak Kurang Bayar Palsu: Penipu mengirimkan surat tebusan atau pesan mendesak yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki utang pajak atau denda administrasi yang harus segera dilunasi ke rekening pribadi tertentu milik perorangan.
Guna memitigasi risiko tersebut, penyuluh pajak kembali mengingatkan dan menggarisbawahi prinsip-prinsip mendasar dalam interaksi administrasi perpajakan yang sah sesuai ketentuan hukum:
Tidak Ada Biaya Administrasi: Seluruh pelayanan operasional yang diberikan oleh DJP kepada masyarakat—termasuk pendaftaran NPWP, asistensi pelaporan SPT, edukasi, hingga proses transisi menuju sistem Coretax—sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
Pembayaran Pajak Hanya Melalui Kode Billing: DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk menyetorkan atau mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi pegawai maupun instansi. Setiap pembayaran pajak yang sah wajib menggunakan Kode Billing (Electronic Billing System), di mana penyetoran dana langsung ditujukan ke Kas Negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi resmi lainnya.
Validitas Saluran Komunikasi: DJP hanya menggunakan saluran komunikasi resmi dalam menyampaikan informasi. Surat elektronik resmi DJP selalu menggunakan domain berakhiran @pajak.go.id. Sementara itu, situs web resmi yang memuat seluruh pengumuman dan aplikasi perpajakan terintegrasi adalah www.pajak.go.id.
Apabila masyarakat menerima pesan, panggilan telepon, atau surat elektronik yang mencurigakan dan mengatasnamakan DJP, penyuluh pajak menyarankan langkah-langkah preventif berikut:
Lakukan Konfirmasi Ulang (Klarifikasi): Jangan langsung mengikuti instruksi yang diberikan oleh pengirim pesan. Segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kring Pajak di nomor 1500200, atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), kata sandi akun pajak, kode verifikasi, atau data perbankan kepada pihak mana pun melalui saluran komunikasi tidak resmi.
Abaikan dan Laporkan: Jika menerima berkas dengan ekstensi mencurigakan (seperti .apk, .vbs, atau .exe) melalui aplikasi pesan singkat, segera hapus berkas tersebut dan lakukan pemblokiran terhadap nomor pengirim.
Melalui rilis peringatan ini, DJP berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih jeli dalam memilah informasi. Pemahaman yang baik mengenai prosedur perpajakan yang sah merupakan benteng pertahanan utama dalam menjaga keamanan data finansial masyarakat di era digitalisasi ini.