Tri Rizki M. Pekanbaru 09 Mei 2025
Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan melalui terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pendahuluan).
Kebijakan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya. Secara umum, aturan baru ini mempertegas bahwa fasilitas restitusi pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang patuh, namun dengan parameter yang lebih terukur dan selektif.
Sebagai seorang penyuluh pajak, saya melihat terbitnya PMK 28 Tahun 2026 bukan semata-mata sebagai bentuk pengetatan administrasi, melainkan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara pelayanan, kepastian hukum, dan pengawasan perpajakan.
Restitusi pendahuluan pada dasarnya merupakan fasilitas percepatan pengembalian pajak tanpa pemeriksaan penuh terlebih dahulu. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan profil risiko rendah.
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penegasan mengenai kriteria wajib pajak tertentu, khususnya terkait laporan keuangan audited. Kini, opini wajar tanpa pengecualian yang disertai paragraf penjelas tidak lagi otomatis memenuhi syarat. Selain itu, laporan keuangan hasil restatement akibat kesalahan atau manipulasi juga menjadi perhatian khusus pemerintah.
Dari perspektif edukasi perpajakan, ketentuan ini memberi pesan kuat bahwa kepatuhan formal saja tidak cukup; kualitas dan integritas data keuangan menjadi faktor utama dalam memperoleh fasilitas perpajakan.
Perubahan lainnya juga terlihat pada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah mulai memasukkan parameter omzet dalam pemberian restitusi pendahuluan, baik untuk wajib pajak badan maupun restitusi PPN.
Kebijakan ini menurut saya cukup relevan untuk menjaga agar fasilitas restitusi lebih tepat sasaran dan fokus kepada pelaku usaha dengan karakteristik tertentu, terutama UMKM dan badan usaha dengan skala usaha terbatas.
Di sisi lain, ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah juga semakin detail. Pemerintah kini menekankan validasi data elektronik, keterhubungan sistem dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, serta persentase kegiatan ekspor atau penyerahan tertentu sebagai indikator profil risiko rendah.
Langkah ini menunjukkan arah transformasi administrasi perpajakan yang semakin berbasis data dan digital compliance.
Bagi wajib pajak, terbitnya PMK 28 Tahun 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai dorongan untuk meningkatkan tata kelola administrasi perpajakan dan kualitas pelaporan keuangan.
Semakin baik tingkat kepatuhan dan transparansi, maka semakin besar pula peluang memperoleh fasilitas perpajakan dengan proses yang cepat dan minim risiko sengketa.
Artikel ini juga terinspirasi dari tulisan berjudul “PMK 28/2026 Terbit, Pemberian Fasilitas Restitusi Lebih Sulit” yang dipublikasikan oleh MUC Consulting.