PEKANBARU — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan aparatur daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat sosialisasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Kamis (17/7/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah membedah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Riau, Parisman Ihwan, didampingi anggota dewan lainnya seperti Soniwati, Raya Jaya Dinata, Adam Syafaat, Zulhendri, Nur Azmi Hasyim, dan Agus Triansyah. Sementara dari otoritas fiskal, hadir Kepala Kanwil DJP Riau Gus Fahmi beserta tim fungsional penyuluh pajak yang bertindak sebagai narasumber, yaitu Adhitia Mulyadi, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Adjie.
Kepala Kanwil DJP Riau, Gus Fahmi, membuka pemaparan dengan menjelaskan regulasi dasar PPh Pasal 21 serta mekanisme penghitungan pajak atas gaji dan tunjangan yang melekat pada Anggota DPRD Riau. Ia juga menyoroti kendala teknis di lapangan, di mana kadang terjadi pemotongan oleh pemberi kerja namun belum teradministrasi dengan baik di sistem DJP akibat kekeliruan prosedural.
Dalam sesi teknis, Adhitia Mulyadi menjelaskan bahwa skema TER hadir untuk menyederhanakan kalkulasi PPh 21 bagi pegawai tetap maupun tidak tetap berdasarkan penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan tetap. Menyambung hal tersebut, Tri Rizki Mefianto meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di lapangan. Tri menegaskan bahwa tunjangan anggota dewan tidak dipotong menggunakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, melainkan harus digabungkan ke dalam Penghasilan Bruto keseluruhan untuk kemudian dihitung menggunakan tarif TER.
Merespons penjelasan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah edukasi yang diinisiasi Kanwil DJP Riau. Parisman berharap kolaborasi ini dapat memperkecil gap regulasi dan praktik di lapangan, sehingga ASN, pelaku usaha, serta masyarakat luas di Riau dapat menjalankan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajaknya dengan lebih akurat.