https://www.instagram.com/reel/DMg6JIAhzTd/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang penunjukan platform digital/marketplace sebagai pihak ketiga yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para pedagang online di dalamnya.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari regulasi tersebut agar lebih mudah dipahami:
1. Sistem Baru: Marketplace Sebagai Pemungut Pajak
Pemerintah mengubah mekanisme administrasi agar lebih efisien. Platform e-commerce besar (seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dsb.) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak (DJP) kini bertindak sebagai Pemungut Pajak PPh Pasal 22.
Pajak langsung dipotong otomatis saat pembeli mengirimkan dana ke akun penampung (escrow account) milik marketplace.
Invoice elektronik/tagihan dari marketplace otomatis berfungsi sah sebagai bukti potong pajak untuk pedagang.
2. Skema Tarif dan Batasan Omzet
Aturan ini membagi perlakuan pajak berdasarkan omzet tahun berjalan pelaku usaha:
Batasan Omzet
Tarif PPh 22
Sifat Pajak / Keterangan
Penghasilan sampai dengan Rp500 Juta/tahun (Orang Pribadi / UMKM Kecil) 0% (Bebas)
Tidak dipotong pajak, asalkan pedagang menyerahkan Surat Pernyataan Omzet ke pihak marketplace.
Penghasilan lebih dari Rp500 Juta s.d Rp4,8 Miliar/tahun Tarifnya 0,5%
Bisa bersifat Final (jika memenuhi skema UMKM PP 55/2022) atau Tidak Final (menjadi kredit pajak/cicilan di SPT Tahunan).
Untuk penghasilan diatas Rp4,8 Miliar/tahun (Usaha Skala Besar/Badan) Tarifnya 0,5% Tidak Final, murni digunakan sebagai pengurang/kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan.
3. Jenis Transaksi yang Dikenakan Pajak
Tidak hanya penjual barang fisik, aturan ini juga mengikat ekosistem pendukung e-commerce yang transaksinya difasilitasi oleh platform, antara lain:
Penjualan barang dagangan (fashion, elektronik, kosmetik, dll).
Penyediaan jasa yang terintegrasi (seperti perusahaan logistik/ekspedisi pengiriman barang).
Penyedia jasa asuransi produk di dalam platform.
4. Daftar Transaksi yang Dikecualikan
Marketplace dilarang memotong PPh Pasal 22 untuk jenis transaksi berikut:
Pedagang Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun (yang melampirkan surat pernyataan).
Mitra pengemudi ojek online (driver ojol) yang menjual jasa pengiriman.
Penjualan pulsa dan kartu perdana.
Penjualan emas perhiasan atau emas batangan.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Catatan Penting Pelaksanaan:
Meskipun aturan ini mulai berlaku secara administratif sejak pertengahan 2025, Kementerian Keuangan sempat menyatakan bahwa penerapan pemungutan di lapangan akan disesuaikan secara dinamis dan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika Anda seorang pelaku usaha online, langkah krusial yang perlu dilakukan saat ini adalah merapikan pembukuan omzet dan segera mengirimkan Surat Pernyataan ke marketplace tempat Anda berjualan jika omzet Anda masih di bawah Rp500 juta per tahun agar tidak terpotong otomatis.