Sinergi Kanwil DJP Riau dan APKASINDO: Edukasi Perpajakan dan Penyerahan Sarpras bagi Petani Sawit Kampar
BANGKINANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan sekaligus pembagian sarana dan prasarana (sarpras) untuk para petani sawit di Kabupaten Kampar. Aktivitas edukatif ini diselenggarakan di Aula Politeknik Kampar, Bangkinang, pada Jumat, 19 Desember 2025. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Riau bapak Ardiyanto Basuki, beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa peta
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi perpajakan di sektor kelapa sawit sekaligus memberikan dukungan nyata bagi peningkatan produktivitas petani lokal.
Pengenalan Sistem Coretax untuk Kemudahan Administrasi
Acara inti diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan pemaparan mengenai pentingnya kolaborasi erat antara para petani sawit dan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Beliau menekankan bahwa kerja sama ini memegang peranan krusial dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan daerah, khususnya di wilayah Riau dan Kabupaten Kampar secara spesifik.
Lebih lanjut, Ardiyanto Basuki menegaskan komitmen penuh instansinya untuk selalu mendampingi masyarakat. Kanwil DJP Riau menyatakan kesiapannya kapan pun dibutuhkan untuk memberikan layanan sosialisasi maupun asistensi perpajakan secara langsung, guna memastikan para petani dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan benar.
acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Kanwil DJP Riau, Adhitia Mulyadi, yang membedah implementasi Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Dalam sesinya, Adhitia menjelaskan bahwa Coretax hadir sebagai solusi digital untuk menyederhanakan berbagai layanan perpajakan. Melalui sistem baru ini, para wajib pajak, termasuk pelaku usaha di sektor perkebunan, dapat mengurus administrasi perpajakan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Mengupas Kewajiban Pajak Petani Sawit dan Aturan TBS
Narasumber kedua, Tri Rizki Mefianto, melanjutkan sosialisasi dengan memaparkan materi krusial mengenai kewajiban perpajakan khusus bagi para petani kelapa sawit. Fokus pembahasan tertuju pada aspek perpajakan atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS).
Tri Rizki menjelaskan secara terperinci mengenai mekanisme pemungutan pajak yang umumnya terjadi dalam rantai perdagangan sawit:
PPh Pasal 22 (0,25%): Atas pembelian TBS oleh perusahaan industri atau eksportir, pihak pembeli biasanya akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari total harga pembelian.
PPN Tarif Efektif (1,1%): Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mekanisme yang digunakan adalah nilai besaran tertentu atau tarif efektif PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
Kebijakan Pajak bagi Petani Skala Kecil
Selain menjelaskan transaksi dengan korporasi, Tri Rizki juga memberikan panduan bagi petani atau pekebun skala kecil berstatus Orang Pribadi. Beliau menegaskan bahwa para petani skala kecil tetap dikenakan ketentuan PPh Orang Pribadi.
Jika penghasilan bersih dalam setahun berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka petani tersebut wajib membayar pajak.
Sebagai bentuk kemudahan, petani sawit mandiri dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif yang sangat ringan, yaitu 0,5% dari omzet, sepanjang perputaran bruto (omzet) usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak itupun apabila omzet telah melebihi Rp500jt.
Penyerahan Sarpras dan Komitmen Berkelanjutan
Selain mendapatkan pembekalan ilmu yang komprehensif, para petani sawit Kampar yang hadir juga menerima pembagian sarana dan prasarana (sarpras) dari APKASINDO. Bantuan sarpras ini diharapkan dapat mengoptimalkan hasil panen serta mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di wilayah Kampar.
Melalui sinergi antara regulator perpajakan dan asosiasi petani ini, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di sektor kelapa sawit Riau kian meningkat, seiring dengan semakin kuatnya pemahaman para petani terhadap kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.