Kemenhut-DJP Riau Sosialisasi KTH Mangrove Lapor SPT Badan via Coretax
Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menggelar sosialisasi penyampaian SPT Tahunan Badan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) mangrove di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026 di Hotel The Zuri Pekanbaru.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda bertajuk Bimbingan Teknis Keuangan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Pertama serta Penandatanganan Perjanjian Kontrak Swakelola Tipe IV di Provinsi Riau Tahun 2026.
Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) bertujuan memulihkan ekosistem mangrove, memperkuat ketahanan pesisir dari abrasi, meningkatkan penyerapan karbon, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, kegiatan ini juga menghadirkan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan Badan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH). Materi difokuskan pada peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan agar Ketua dan pendamping KTH mendapatkan pelaporan pemahaman kewajiban perpajakan, khususnya dalam penyampaian SPT Tahunan Badan.
Dalam kegiatan ini, penyuluh pajak dari Kantor Wilayah DJP Riau, yakni Bpk. Gusfahmi dan Bpk. Tri Rizki Mefianto, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan kini dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman Coretax DJP.
Peserta diarahkan untuk melakukan pelaporan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, disampaikan pula bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah paling lambat akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.
Para peserta yang terdiri dari Kelompok Tani Hutan mangrove terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka mengajukan pertanyaan terkait tata cara pelaporan, kewajiban perpajakan, serta implikasi pajak dari kegiatan swakelola yang dijalankan.
Aspek perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa melalui skema swakelola juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Dalam pelaksanaan program M4CR, Kementerian Kehutanan memfasilitasi para KTH untuk mendapatkan informasi mengenai yang berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan, baik dari sisi penerimaan penghasilan maupun pelaksanaan kegiatan usaha.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para KTH dapat memahami kewajiban perpajakan secara komprehensif dan mampu melaksanakan pelaporan serta penyetoran pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Edukasi tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program rehabilitasi mangrove di Indonesia.