Kanwil DJP Riau kembali menggelar kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, kali ini bersama jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk asistensi dan edukasi perpajakan guna membantu wajib pajak memahami proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax secara lebih praktis dan tepat.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran pegawai yang mengikuti pendampingan secara aktif dan interaktif. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan sekaligus praktik langsung terkait proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari login ke sistem Coretax, pengecekan data perpajakan, hingga tahapan pelaporan secara elektronik.
Materi dan pendampingan disampaikan oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Riau, Tri Rizki Mefianto, dengan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bapak Yose serta Kepala Seksi Bidang Hubungan Masyarakat Bapak Mangatur Simanjuntak. Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait penggunaan sistem Coretax maupun kendala teknis yang sering ditemui saat pelaporan SPT Tahunan.
Suasana kegiatan berlangsung cukup dinamis, terutama saat sesi praktik langsung dimulai. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai data perpajakan dan memastikan proses pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan secara langsung dinilai sangat membantu, khususnya bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan sistem Coretax.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman perpajakan dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dapat terus meningkat, sekaligus mendukung transformasi administrasi perpajakan digital yang saat ini terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.