Kanwil DJP Riau menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi para pedagang emas di Pekanbaru pada 10 November 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan terbaru perpajakan di sektor emas dan perhiasan.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha toko emas, pedagang perhiasan, hingga pihak yang bergerak di bidang perdagangan emas batangan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan ketentuan perpajakan atas penjualan emas yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Regulasi terbaru ini menjadi perhatian besar pelaku usaha karena mengatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi emas, termasuk penyesuaian kebijakan pasca implementasi sistem Coretax.
Salah satu poin yang banyak dibahas dalam edukasi tersebut adalah ketentuan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan maupun pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kebijakan baru yang memberikan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kepada bank bulion atau lembaga jasa keuangan resmi tertentu.
Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan bisnis di sektor emas, khususnya melalui transaksi resmi di ekosistem bulion nasional. Aturan tersebut juga diharapkan dapat memberikan penyederhanaan administrasi perpajakan serta menurunkan beban pajak pada transaksi tertentu di sektor perdagangan emas.
Peserta tampak antusias mengikuti jalannya edukasi dengan banyaknya pertanyaan terkait penerapan tarif pajak, mekanisme pemungutan PPN dan PPh Pasal 22, hingga perlakuan perpajakan untuk transaksi antar pelaku usaha emas.
Diskusi juga berkembang pada keterkaitan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dengan PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang secara bersamaan mengatur ekosistem perpajakan emas dan bulion secara lebih menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berharap para pelaku usaha emas dapat lebih memahami perubahan regulasi perpajakan yang berlaku sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan tertib.
Selain itu, edukasi seperti ini diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim usaha perdagangan emas yang lebih sehat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang.