PEKANBARU — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pegawai, Kanwil DJP Riau menyelenggarakan kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax bagi karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 November 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 83, Pekanbaru, dan diikuti oleh para pegawai OJK dari berbagai unit kerja.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala OJK Provinsi Riau yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara OJK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan pegawai. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pegawai dapat memahami proses administrasi perpajakan secara lebih baik, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang saat ini menjadi platform utama layanan perpajakan.
Materi pendampingan disampaikan oleh Tri Rizki Mefianto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau. Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan registrasi akun Coretax, proses aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi (authorization code), hingga panduan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Selain teori, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mempraktikkan langsung tahapan-tahapan tersebut sehingga dapat memahami proses pelaporan secara lebih komprehensif.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, terutama terkait penggunaan akun Coretax, kendala saat registrasi dan aktivasi, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan yang benar. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan serta pentingnya pemahaman atas transformasi layanan perpajakan yang semakin terdigitalisasi.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan para pegawai OJK Provinsi Riau dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil DJP Riau dalam memberikan edukasi dan asistensi perpajakan kepada berbagai instansi guna mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di Provinsi Riau.