PEKANBARU — Dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendukung implementasi sistem Coretax, Kanwil DJP Riau menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau tersebut menghadirkan Gusfahmi, Tri Rizki Mefianto dan Puja Aldilla selaku penyuluh pajak Kanwil DJP Riau sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan akun Coretax mulai dari registrasi, aktivasi akun, pengelolaan profil wajib pajak, hingga tata cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Sosialisasi dilakukan secara interaktif dengan memberikan simulasi dan contoh kasus yang sering ditemui oleh wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehari-hari.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah perubahan pengelolaan data perpajakan dalam sistem Coretax yang semakin terintegrasi. Narasumber menjelaskan bahwa berbagai data penghasilan yang telah dilaporkan atau dipotong oleh pihak lain akan muncul dalam sistem Coretax sebagai data prepopulated. Tidak hanya penghasilan dari pemberi kerja, beberapa jenis penghasilan lain seperti insentif, cashback, komisi afiliasi (affiliate income), maupun penghasilan lain yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong juga berpotensi muncul dalam data perpajakan wajib pajak. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk lebih cermat melakukan pengecekan data sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, terdapat penekanan khusus terkait administrasi perpajakan suami dan istri. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pada prinsipnya suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomi sehingga hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara bersama. Oleh karena itu, bagi pasangan yang tidak memiliki alasan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, data perpajakan istri sebaiknya digabungkan ke NPWP suami sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai tata cara penonaktifan NPWP istri agar administrasi perpajakan keluarga dapat dikelola secara lebih tepat dan sesuai ketentuan perpajakan.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait data prepopulated dalam Coretax, penghasilan digital, pelaporan SPT Tahunan, hingga perlakuan perpajakan bagi suami istri. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Riau semakin memahami perubahan administrasi perpajakan di era digital dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.