PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sekaligus memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, bagi para pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengenalan sejak dini kepada instansi pemerintah daerah, mengingat Coretax merupakan platform baru yang akan membawa perubahan besar dalam sistem layanan perpajakan di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Riau, Tri Rizki Mefianto, sebagai narasumber tunggal yang memaparkan materi. Acara ini juga dihadiri oleh Armiaty Luckyta, yang turut mendampingi selaku tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Riau.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam kegiatan ini meliputi:
Pemenuhan Kewajiban Pajak: Memberikan panduan praktis terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi seluruh karyawan DPMTSP.
Pengenalan Dini Coretax: Memberikan wawasan awal mengenai sistem Coretax agar para aparatur sipil negara (ASN) memahami arah digitalisasi perpajakan masa depan.
Kesiapan Hadapi Perubahan: Membantu pegawai instansi daerah agar lebih familiar dan siap beradaptasi saat sistem baru tersebut resmi diimplementasikan secara penuh.