Kanwil DJP Riau menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan di Hotel Pangeran tanggal 25 April 2026, terkait aspek perpajakan instansi pemerintah, khususnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai puskesmas dan fasilitas kesehatan dari sejumlah daerah di Riau, di antaranya Pulau Rupat, Meranti, Kampar, dan beberapa wilayah lainnya.
Peserta yang didominasi oleh dokter, tenaga kesehatan, serta pengelola administrasi BLUD tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Dalam kegiatan tersebut, banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait perlakuan perpajakan atas penghasilan pegawai BLUD, khususnya mengenai penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 apakah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau tarif final.
Penyuluh pajak Kanwil DJP Riau, Tri Rizki Mefianto, menjelaskan bahwa sepanjang pegawai menerima penghasilan secara rutin, maka pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) selama tahun berjalan. Selanjutnya, pada akhir tahun pajak akan dilakukan perhitungan kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Orang Pribadi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain membahas PPh Pasal 21, kegiatan juga mengangkat berbagai aspek perpajakan instansi pemerintah dan BLUD, mulai dari kewajiban pemotongan pajak, administrasi perpajakan bendaharawan, hingga pentingnya ketepatan pelaporan pajak dalam mendukung tata kelola keuangan instansi yang baik dan akuntabel.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan banyaknya diskusi dari peserta terkait praktik perpajakan yang mereka hadapi di masing-masing unit kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman perpajakan di lingkungan BLUD dan instansi kesehatan semakin meningkat sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan lebih tertib, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.