https://www.youtube.com/live/rw89-gB91WY?si=XH7iy1l75xxAI-1v
RIngkasan Podcast
Podcast ini membahas mengenai implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama (e-filing/DJP Online). Berikut adalah ringkasan poin-poin utamanya:
Perubahan Utama Sistem Pajak:
Integrasi NIK sebagai NPWP: Sekarang, NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah menjadi NPWP resmi (02:37).
Satu Aplikasi Terpadu: Coretax menyatukan proses pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran dalam satu sistem (30:34).
Penyederhanaan Formulir: Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini menggunakan satu formulir tunggal, tidak lagi dipisah berdasarkan jenis penghasilan (seperti 1770 SS atau S) (04:36).
Langkah Wajib bagi Wajib Pajak:
Aktivasi Akun Coretax: Wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi melalui situs cortex.djp.pajak.go.id menggunakan NIK (11:14, 12:06).
Pembaruan Data: Pastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar masih aktif, karena sistem menggunakan validasi dua langkah demi keamanan (07:44, 08:59).
Permintaan Sertifikat Elektronik: Untuk keperluan tanda tangan elektronik pada SPT, wajib pajak perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik di dalam aplikasi (10:05).
Informasi Penting:
Batas Waktu: Pemerintah menyarankan aktivasi dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 untuk menghindari kendala teknis saat masa pelaporan SPT di awal tahun 2026 (19:27, 55:40).
Keamanan Data: Sistem ini dirancang dengan keamanan tinggi (M2FA/Autentikasi dua langkah) untuk mencegah kebocoran data. Petugas mengingatkan agar tidak memberikan password kepada pihak yang tidak berwenang (25:57, 26:12).
Bantuan: Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat mengunjungi KPP terdekat atau memanfaatkan layanan penyuluh pajak (44:31, 56:53).