Kanwil DJP Riau menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi bendaharawan seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Januari 2026 di Aula Hangtuah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.
Kegiatan ini difokuskan pada tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Terakhir, khususnya Bukti Potong A1 dan A2, sebagai bagian penting dalam administrasi perpajakan pegawai negeri dan aparatur pemerintah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan administrasi perpajakan bendaharawan pemerintah, khususnya menjelang pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember.
Ketepatan pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 dinilai menjadi faktor penting agar pelaporan SPT Tahunan pegawai negeri tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Materi bimtek disampaikan oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Riau, Tri Rizki Mefianto dan Gusfahmi, yang memberikan pendampingan teknis terkait proses pembuatan bukti potong melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini.
Peserta mendapatkan penjelasan mulai dari penginputan data pegawai, perhitungan PPh Pasal 21, validasi data perpajakan, hingga proses penerbitan Bukti Potong A1 dan A2 secara benar sesuai ketentuan.
Selama kegiatan berlangsung, para bendaharawan tampak aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kendala administrasi perpajakan yang sering ditemui di masing-masing instansi.
Sesi praktik langsung juga menjadi perhatian utama peserta karena membantu memperjelas proses teknis yang harus dilakukan dalam penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para bendaharawan pemerintah di lingkungan Pemprov Riau semakin memahami tata cara administrasi PPh Pasal 21 secara tepat dan tertib, sehingga proses pelaporan perpajakan instansi maupun pelaporan SPT Tahunan pegawai negeri dapat berjalan lebih baik, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.