DJP sudah mengatasi kendala terkait pendaftaran NPWP. Saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP, selain di Coretax DJP, wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran secara lansung di Kantor Pajak Terdekat.
gunakan password yang baru dibuat saat selesai pendaftaran atau pada saat selesai "lupa kata sandi". Bukan memakai password DJP Online. Apabila wajib pajak belum memiliki DJP Online sebelumnya, maka pilih "Registrasi"
Isu OTP Gagal diterima
Wajib Pajak tidak dapat menerima OTP saat melakukan upadate nomor HP melalui Portal Coretax DJP. Pendaftaran Wajib Pajak secara langsung di KPP dan KP2KP terkendala karena OTP lambat/tidak terkirim. Terdapat beberapa kasus email/kode OTP tidak terkirim saat Wajib Pajak melakukan reset password. DJP telah memastikan beberapa isu yang menyebabkan kendala pengiriman one-time-password (OTP) provider tidak terkirim kepada Wajib Pajak untuk segera diselesaikan. DJP juga telah menyelesaikan kendala yang terjadi saat pengiriman one-timepassword (OTP) kepada email Wajib Pajak. Saat ini kendala-kendala tersebut telah berhasil diselesaikan dan layanan pengiriman OTP sudah berjalan dengan baik.
Isu: Atur Ulang Kata Sandi (Reset Password)
Wajib Pajak tidak dapat menerima OTP saat melakukan upadate nomor HP melalui Portal Coretax DJP. Pendaftaran Wajib Pajak secara langsung di KPP dan KP2KP terkendala karena OTP lambat/tidak terkirim. Terdapat beberapa kasus email/kode OTP tidak terkirim saat Wajib Pajak melakukan reset password. DJP telah memastikan beberapa isu yang menyebabkan kendala pengiriman one-time-password (OTP) provider tidak terkirim kepada Wajib Pajak untuk segera diselesaikan. DJP juga telah menyelesaikan kendala yang terjadi saat pengiriman one-timepassword (OTP) kepada email Wajib Pajak. Saat ini kendala-kendala tersebut telah berhasil diselesaikan dan layanan pengiriman OTP sudah berjalan dengan baik.
Wajib pajak WNA tidak dapat di tambahkan ke pihak terkait WP Badan
WP WNA terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui laman login Coretax dan melakukan Registrasi dengan aktivasi NIK, setelah mendapatkan TIN barulah dapat dikaitkan di pihak terkait.