• DJP telah mengidentifikasi isu yang menyebabkan kendala penambahan pegawai sebagai pihak terkait untuk menjalankan peran (role) sebagai penanggung jawab wajib pajak, antara lain: 1. Wajib pajak belum melakukan pembaruan data pengurus. 2. Wajib pajak belum memadankan NIK dan NPWP sehingga tidak dapat diberikan penambahan akses untuk membantu penanggung jawab melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. • Kendala tersebut dapat diatasi dengan: 1. Wajib pajak melakukan pembaruan data pengurus 2. Wajib pajak melakukan pemadanan NIK dan NPWP • Dengan langkah tersebut, penambahan role pegawai sebagai penanggung jawab sudah dapat dilakukan. • Seluruh unit kerja DJP diminta untuk menginformasikan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak
• Orang pribadi pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak badan tidak dapat melakukan impersonate pada Coretax DJP atas akun wajib pajak badan terkait. Hal tersebut disebabkan wajib pajak badan belum melakukan pembaruan data pada database Ditjen AHU, sehingga nama penanggung jawab yang ditunjuk tersebut tidak sesuai dengan nama pengurus yang ada pada Ditjen AHU. • Wajib Pajak diminta untuk melakukan pembaruan data perusahan di Ditjen AHU agar proses impersonate dapat dilakukan. • Seluruh unit kerja DJP diminta untuk menginformasikan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak gagal ubah PIC dengan error legal Business Value
Jadi, persoalan ini sudah dalam penanganan DJP, Silahkan Klik GET DATA AHU dan lengkapi isian di informasi umum. Apabila sudah diisi namun belum bisa dan masih mendapatkan kode eror yang sama, maka bisa melaporkan ke Helpdesk KPP Terdekat untuk mendapatkan tiket permasalahan.
Data Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang ditampilkan
Alamat wajib pajak, nama wajib pajak, Perubahan Data Obyek Pajak PBB , Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen dilakukan di menu Profil - Perubahan Data Wajib Pajak dan akan dilakukan validasi oleh petugas. Selain yang disebutkan, wajib pajak dapat melakukan perubahan di menu Informasi umum - EDIT - Simpan Perubahan.