Bagaimana dengan Pemindahbukuan? di DJP Online apakah tidak ada lagi?
Permohonan pemindahbukuan yang diterima sejak penerapan Coretax untuk data pembayaran sejak 1 Januari 2025 dan seterusnya diterima melalui Coretax ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Untuk yang sebelumnya memakai PMK 187
Ketentuan di PMK 81 mengatur bahwa atas pembayaran (data NTPN) terkait dengan SPT tidak akan menjadi sumber data pembayaran yang dapat dipindahbukukan. NTPN tidak akan muncul jika dicari melalui menu pemindahbukuan
Permohonan SKD WPLN ada eror "Parsing value eror"
Dicoba memakai akun PIC pada saat penginputan, pastikan tombol lanjut sudah tidak ada lagi di alur kasus (case sudah submit)
SKD WPLN. Error message Component Invalid akan muncul jika ada kesalahan dalam pengisian field/kolom isian
Layanan perekaman SKD WPLN diproses melalui otomatis melalui Portal WP (coretaxdjp.pajak.go.id).
Untuk hasilnya dapat dicek melalui menu Layanan Perpajakan=>Layanan Administrasi=>Daftar Fasilitas selanjutnya cari nomor Kasus perekaman tanda terima SKD WPLN yang telah dibuat di kolom referensi (format nomor kasus P000....).
Apabila telah tersedia berarti layanan perekaman tanda terima SKD WPLN telah selesai dan WP dapat meilihat nomor Tanda Terima SKD WPLN di kolom Nomor Dokumen.
Cara input SKB atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila tidak mempunyai NPWP
Bagi pemohon yang tidak wajib NPWP, dalam hal akan mengajukan permohonan layanan di Coretax, pemohon perlu mendaftarkan diri di aplikasi Coretax tanpa perlu aktifasi NIK/NPWP (register only).
Pemohon selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPh PHTB dengan menggunakan NIK/NPWP register only (status wajib pajak: not yet activated, bukan inactive) tersebut.
Dalam dokumen SKB, terdapat informasi nama Ahli Waris dan Pewaris
Kendala eror pada pengajuan SKD WP DN (Surat Keterangan Wajib Pajak Dalam Negeri) atau Validasi PHTB ketika submit eror "Non Default Value is Required"
notifkasi kegagalan "Non-default value is required" dapat disebabkan karena adanya filed/kolom permohonan yang belum terisi. Silakan periksa kembali permohonan yang diajukan dan perhatikan hal berikut:
1. pastikan semua field terisi dengan benar dan sesuai. terutama field/ kolom dengan tanda bintang (*)/ mandatory.
2. Pastikan jaringan internet stabil.
3. Browser yang digunakan telah dibersihkan “clear cookies” dan/atau “clear cache”.
4. disarankan menggunakan tab incognito Google Chrome atau tab inprivate Microsoft Edge.
Apabila kendala masih terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan lewat TPT KPP.
Adakah panduan dalam melaporkan EOI ?
Panduan untuk penggunaan Coretax DJP (akun LK) untuk status update, pelaporan, dan user management dapat diakses pada:
https://pajak.go.id/id/eoi/aeoi
nama file: USER GUIDE CORETAX PORTAL LEMBAGA KEUANGAN V.0001