Di sistem CORETAX DJP, data pembayaran yang sudah tervalidasi NTPN dapat dilihat pada menu Buku Besar Wajib Pajak yang dapat diakses oleh Wajib Pajak maupun fiskus. Mohon sertakan NPWP dan nomor SKP untuk ditanyakan kepada tim IT di Helpdesk KPP Terdekat.
Wajib pajak tidak bisa membayar tunggakan pajak melalui deposit
Terkait dengan eror tersebut dapat dicoba dengan membayar melalui pemindahbukuan, Masuk ke akun PIC/Signer dan Impersonate, selanjutnya di menu PEMBAYARAN - PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN - isi form lengkap dari deposit dengan tujuan tunggakan dan tanda tangani
NPWP tampungan apakah masih bisa untuk membayar PPHTB ?
NPWP tampungan tidak bisa dipakai untuk validasi PHTB.
Secara ketentuan, kode biling dibuat dan dibayar oleh penjual.
Tidak bisa membayar Setoran JKP Luar Negeri?
Buat Billing mandiri di menu pembayaran - masukan kode jenis pajak 411212 101 memakai nama dalam negeri, untuk detail WP LN ada di pengisian dokumen lain
Pembuatan billing untuk transaksi PPh jual beli tanah dan/atau bangunan, identitas pemilik tanah/bangunan tidak ditemukan
Jika belum terdaftar NIKnya, solusinya adalah dapat didaftarkan terlebih dahulu melalui "Aktivasi NIK" atau "Hanya registrasi".
Pembuatan billing untuk transaksi deposit mesin teraan untuk bea meterai tidak diketemukan
Pada Coretax, pengisian saldo deposit MTMD dipecah menjadi 2 (dua) proses, yaitu:
pembayaran deposit MTMD (menggunakan KAP-KJS 411611-201 untuk semua mesin, nominal tidak harus kelipatan 15 juta)
permohonan penambahan deposit MTMD
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan penambahan saldo deposit MTMD pada sistem Coretax:
Wajib Pajak telah memiliki izin LA.16-01 (AS.16-01). Ijin dapat dicek pada "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" tab menu "Fasilitas Aktif"
telah melakukan pembayaran atas KAP-KJS 411611-201 yang akan prepopulated pada formulir saat pengajuan permohonan
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan penambahan saldo MTMD:
Pada menu "Buat Permohonan Layanan Administrasi", pilih Layanan "LA.16-13" (AS.16-13)
Pilih submenu "Perutean Kasus" untuk menginput formulir permohonan secara detail
Beberapa field akan terisi secara otomatis
Pembayaran KAP-KJS 411611-201 yang sudah dilakukan WP akan dimunculkan pada tabel beserta sisa salso pembayarannya. Input pembayaran yang akan digunakan pada tabel saldo akun 411611-201 sesuai dengan nilai penambahan saldo deposit yang akan digunakan.
Sistem akan menyediakan tabel data MTMD yang dimiliki Wajib Pajak sesuai dengan Surat Ijin yang dimiliki WP
Lakukan pengisian jumlah penambahan deposit (kelipatan 15 juta Rupiah) pada data mesin yang diinginkan
Pastikan total jumlah penambahan deposit seluruh mesin yang diinginkan sesuai dengan nilai total pembayaran yang akan digunakan pada tabel saldo pada langkah nomor "4"
Jika seluruh pengisian formulir telah sesuai dan permohonan telah dikirimkan, sistem akan melakukan validasi otomatis.
Pastikan seluruh langkah telah selesai (End step)
Server akan mengirimkan kode deposit ke email yang telah terdaftar pada server MTMD
Pembayaran tunggakan ada notif eror "The amount you entered exceeds the remaining amount to be paid"
tunggakan tersebut belum inkrah (wajib pajak tidak menyetujui hasil akhir pembahasan) pembayaran menunggu inkrah (3bulan), alternatif lakukan pembayaran melalui deposit (mengamankan posisi telat bayar).