Bagi wajib pajak yang berstatus PKP namun status tersebut tidak tercantum di dalam Coretax, DJP menyarankannya untuk segera melaporkan ke Kring Pajak dan kepada helpsdesk
masuk ke pajak.go.id/coretax untuk mengunduh converter faktur ke xml.
Isian template excell ada format yang tidak sesuai atau mandatory namun kosong. Lihat pada tab REF dan Keterangan
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP dapat melayani pembuatan faktur pajak dengan cara :
1. Wajib Pajak menginput per transaksi (secara biasa) di dalam Coretax DJP;
2. Wajib Pajak upload Faktur Pajak bentuk elektronik format *.xml a. secara mandiri; b. melalui pihak Penyedia Aplikasi Jasa Perpajakan (PJAP). • Sistem Coretax DJP telah dapat melayani kebutuhan wajib pajak untuk membuat faktur per transaksi secara biasa. • Untuk format *.xml, sampai saat ini, sistem Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml melalui PJAP sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan untuk yang melalui skema upload langsung di Coretax akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak secara optimal dan mandiri. • Coretax DJP sudah mengakomodasi 2 digit desimal, sehingga tidak terdapat kendala kesesuaian dengan PMK-131/2024. • Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55: 1. Jumlah WP yang sudah memiliki kode otorisasi sejumlah 126.590 2. PKP yang telah berhasil menerbitkan faktur di Coretax DJP sejumlah 34.401
3. Jumlah faktur yang sudah berhasil dibuat oleh PKP di Coretax DJP sejumlah 845.514. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil diterbitkan sejumlah 236.221.
Sistem sedang penuh, lakukan pada jam-jam tidak sibuk
Tidak login melalui PIC atau signer yang berwenang atau tidak melakukan impersonate di kolom role bagian atas tengah
Kendala terjadi karena kegagalan penggunaan kode otorisasi (KO) DJP. Namun menurut DJP, kendala ini sudah dapat diatasi. Apabila perlu, wajib pajak dapat melakukan Kode Otorisasi Ulang dan melakukan pembuatan Phasprase Ulang di menu login "Lupa Kata Sandi".
Wajib pajak tidak dapat menarik pengkreditan Pajak Masukan masa desember dicoretax
Ekosistem coretax dan efaktur terpisah, sehingga coretax tidak bisa menarik data Faktur dari ekosistem e-faktur. lakukan pengkreditan dimasa desember di e-faktur. Untuk coretax PK masa januari hanya bisa dikreditkan di masa januari juga.
WP ekspor file XML tidak bisa error Conversion From String "End" to Type "Double" Is Not Valid
Lakukan update converter Excell ke XML Pajak Keluaran terbaru di pajak.go.id/coretax dan lakukan converter ulang.