Billing Pembayaran PPHTB (PPh Final) tidak dapat divalidasi oleh SPT didalam coretax
Menurut pendapat saya, terdapat kendala bahwa data pembayaran yang di Coretax belum sinkonisasi ke data Aplikasi sebelumnya sehingga data NTPN tidak dapat diinput pada aplikasi SPT Unifikasi Masa 2024 kebawah. Solusi sementara sembari menunggu proses sinkronisasi dilakukan dan pengumuman pelaksanaan pelaporaan tekait terbit.
bisa jadi bikin ebupot kosong itu
bisa dcek xmlnya
buka dengan notepad++
yang bakal keimpor k xml baris yang terformat tabel (ditandai dengan berwarna-warni selang seling gtu)
dicek kembali:
1. Format cell adalah Text atau Date
2. Format tanggal sudah sesuai contoh yaitu DD/MM/YYYY (cth: 17/01/2025)
3. Sudah ditambah karakter apostrof
Pembuatan billing deviden (411128-419) dibuat dimana?
Kombinasi KAP-KJS 411128-419 di Coretax digabung ke 411128-100, yang mana untuk kombinasi tersebut diharuskan untuk membuat bukti potong dan melaporkan konsep SPT Masa Unifikasi agar kode billing terbentuk.
Ada kesalahan di SPT Unifikasi tahun pajak 2024 dan kebawah apa bisa di PBK?
Sebagaimana dimaksud dalam PMK 81 tahun 2024 Pasal 109 : "pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan" adalah pembayaran yang terkait dengan pelaporan SPT.
Misalnya pembayaran atas PPh pasal 23 (terkait SPT Unifikasi), pembayaran terkait PPh Pasal 29 (terkait SPT Tahunan PPh OP atau Badan), dsb.
sehingga tidak dapat di PBK dan dilakukan Permohonan PMK 187 (pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang).
ID NITKU tidak muncul diinputan BPU padahal ada cabang
Terkait hal tersebut, silahkan cek kembali terkait penetapan PIC untuk NITKU tersebut. apabila belum ditetapkan, maka silahkan ajukan penetapan sebagai PIC di NITKU tersebut dengan:
1.klik menu profil saya;
2. klik informasi umum,
3. klik edit,
4. Pilih Tempat Kegiatan Usaha;
5. Edit Tempat Kegiatan usaha, lalu tambahkan PIC dari pegawai yang ditunjuk.