WP Cabang melaporkan PPh Pasal 21 (hardcopy)
Berdasarkan ND-1592/PJ.13/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Bisnis Pengelolaan SPT dan Pembayaran pada Masa Transisi Penerapan Coretax, penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk formulir kertas untuk Masa Pajak sampai dengan Desember 2024 oleh WP Cabang dilakukan oleh KPP tempat WP Pusat terdaftar
Perlakuan bukti potong PPh Pasal 21 untuk PNS yang berstatus Wanita Kawin (NPWP Isteri 001)
Untuk wanita kawin tersebut agar melakukan pengecekan validasi NIK ke Dukcapil. Setelah NIK dapat tervalidasi dibuatkan bukti potong dengan NIK Istri.
Suami perlu melakukan update family tax unit di profil Wajib Pajak dengan menginput data NIK istri yang sudah tervalidasi.
ID NITKU tidak muncul diinputan BP21 padahal ada cabang
Terkait hal tersebut, silahkan cek kembali terkait penetapan PIC untuk NITKU tersebut. apabila belum ditetapkan, maka silahkan ajukan penetapan sebagai PIC di NITKU tersebut dengan:
1.klik menu profil saya;
2. klik informasi umum,
3. klik edit,
4. Pilih Tempat Kegiatan Usaha;
5. Edit Tempat Kegiatan usaha, lalu tambahkan PIC dari pegawai yang ditunjuk.
Akun Coretax DJP Badan dapat melihat SPT/Bukti Potong PPh Pasal 21
Untuk saat ini, Silahkan ganti password coretax badan, password email ataupun ganti email/no. HP untuk coretax badan untuk tidak dilakukan reset oleh pegawai lain.
Pastikan bahwa password coretax hanya PIC utama saja yang tau.
Untuk kompensasi SPT PPh Pasal 21 apakah bisa dikompensasikan ke Masa Januari 2025 dicoretax?
Untuk saat ini kompensasi ke tahun 2025 untuk PPh Pasal 21 hanya bisa dilakukan dari masa Desember 2024, sehingga lakukan kompensasi dahulu ke Masa Desember dan baru kompensasi ke masa Januari 2025.